Pemakaman Keluarga Besar H. Abdurrochman

TATA TERTIB PEMAKAMAN DI TANAH MAKAM KELUARGA BESAR H. ABDURROCHMAN

MUKADIMAH

Dengan memanjatkan puji syukur kepada Alloh SWT atas segala nikmatnya yang dilimpahkan kepada kita selaku hamba Alloh, sholawat serta salam semoga tercurah kepada junjunan alam pemimpin/penghulu kaum muslimin Nabi Muhammad SAW, keluarga para sahabatnya dan ummatnya yang taat kepada ajarannya sampai akhir zaman.

LATAR BELAKANG

Kami selaku pengurus makam keluarga H. Abdurrochman (anak/menantu/cucu/cicit dan seterusnya), merasa terpanggil untuk dapat meneruskan amanat dari pemilik tanah H. Abdurrochman (Alm), almarhum adalah orang tua/kakek/buyut kami, beliau sebagai tokoh masyarakat pada zamannya, sebagai kepala/lurah cibeureum pada waktu itu.

Beliau telah menyisihkan sebidang tanah yang terletak dikampung Paledang RT.01 RW.02 Kelurahan Campaka kecamatan Andir Kota Bandung untuk keperluan pemakaman keluarga dan keturunannya.

Selaku pewaris/penerus dan pengurus makam keluarga, tanah makam ini harus dijaga, dipelihara dan dilestarikan agar maksud dan tujuan awal dari H. Abdurrochman (Alm) untuk keperluan pemakaman anak/cucu dan cicit seterusnya tidak mendapatkan kesulitan untuk melaksanakan salah satu kewajiban (memakamkan) menurut hukum secara islami.

LANDASAN HUKUM

Status Tanah : Tanah Milik H. Abdurrochman (Alm)
Luas tanah : ± 5600 M²

Batas Tanah

Utara : Parbatasan RT 02 Paledang
Timur : Solokan dan Pabrik NZS
Selatan : Solokan dan Pabrik You & Me
Barat : Perbatasan RT. 01 Paledang

Sekelilingnya telah dibenteng tembok secara permanen, diatas tanah makam adalah tanah kosong tidak dapat didirikan rumah bangunan apapun oleh keluarga/ahli waris dan keturunannya juga pihak pihak lain.

Kepengurusan tanah makam sebelumnya dibentuk atas dasar persetujuan dan kesepakatan sesepuh dari anak/cucu almarhum, ditunjuk dan diangkat salah seorang anak/cucu yang peduli dan punya tanggung jawab agar pengurus dapat memelihara, menjaga dan melestarikan tanah makam secara utuh tanpa ada kepentingan lain (“Lillahita’ala).

Seiring dengan kemajuan zaman, sesepuh dan para tokoh yang peduli kepada pengurus tanah makam satu persatu dipanggil oleh Yang Maha Kuasa Alloh SWT, kami sebagai penerus anak/cucu/cicit telah mengadakan musyawarah pada tanggal 15 Januari 2012 bertempat di Masjid Baiturrohman Jl. Paledang No. 8 RT 01 RW. 02 Kelurahan Campaka Kecamatan Andir Kota Bandung.

Musyawara dihadiri oleh Ketua RW. 02 dan Ketua RT. 01 sebagai perwakilan dari pemerintah setempat, dan para ahli waris anak/cucu/cicit dari H. Abdurrochman (alm) yang tempat tinggalnya disekitar RT. 01 RW. 02 Paledang Kelurahan Campaka Kecamatan Andir Kota Bandung.

Hasil musyawarah disepakati dan dibentuk pengurus Makam Keluarga H. Abdurrochman (alm) yang antara lain sebagai Berikut :

Pelindung : 1. Ketua RW 02 Paledang 2. Ketua RT 01 Paledang

Penasehat : 1. Dudung Burhanudin 2. H. Wahyu 3. Ente Casuhaeri 4. H. Riad Solihin 5. Ir. Rusli

Ketua : Yuyun Hidayat

Wakil ketua 1 : Asep Galih

Wakil Ketua 2 : Ahmad Sobur

Sekretaris : Zaini Rahman

Bendahara : 1. M. Wiharya

Keamanan : 1. Buchroni

Susunan pengurus tersebut di atas dibentuk agar mempunyai kekuatan hukum dan diharapkan pengelolaanya tertib, teratur dan dapat dipertanggungjawabkan serta sebagai landasan untuk melaksanakan amanat dari sesepuh kami.

Selanjutnya pengurus tersebut dapat melakukan langkah langkah untuk melakukan penataan administrasi, lingkungan makam, pengamanan dan pengawasan lingkungan.

TATA TERTIB PENGGUNAAN MAKAM

Nama dan tempat

Kepengurusan dinamakan “PENGURUS MAKAM KELUARGA H. ABDUROCHMAN’ Tempat kedudukan pengurus di Jl. Paledang No. 8 RT 01 RW 02 Kelurahan Campaka Kecamatan Andir Kota Bandung, seluas ± 5600 M² dengan batas batas :

Utara : Perbatasan RT 02 Paledang

Timur : Solokan dan Pabrik NZS

Selatan : Solokan dan Pabrik You & Me

Barat : Perbatasan RT 01 Paledang

Pemilik H. Abdurrochman (alm), yang telah menyisihkan sebagian tanahnya untuk keperluan pemakaman (anak, cucu, dan seterusnya) dan disebut MAKAM KELUARGA H. ABDURROCHMAN, keluarga/ahli waris H. Abdurrochman (alm) seperti anak/menantu, cucu/cucu menantu, cicit/cicit menantu dan seterusnya sepanjang lahan untuk pemakaman masih memungkinkan dapat dimakamkan di tanah makam keluarga H. Abdurrochman dengan ketentuan sebagai berikut :

  • Keluarga besar H. Abdurrochman (alm) seperti anak/menantu, cucu/cucu menantu, cicit/cicit menantu dan seterusnya yang dapat membuktikan silsilah dirinya sebagai ahli waris/keturunan H. Abdurrochman (alm) dapat mengajukan permohonan untuk memakamkan keluarga yang meninggal dunia ditanah makam tersebut kepada pengurus makam dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan dan mengisi formulir yang telah disediakan.
  • Formulir yang telah diisi oleh pihak pengurus diteliti dan dicocokan dengan buku risalahkeluarga ahli waris H. Abdurrochman (alm), apabila telah sesuai dan benar serta mendapat rekomondasi dari salah satu tokoh keluarga H. Abdurrochman (alm), dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, maka pihak pengurus akan menrbitkan SURAT IZIN PEMAKAMAN, satu lembar untuk pemohon, tembusannya untuk masing-masing keamanan/pemegang kunci gerbang makam, penggali tanah dan arsip.
  • Tanah makam ini pada dasarnya diprioritaskan untuk pemakaman keluarga ahli waris H. Abdurrochman (alm), apabila ada pihak lain diluar keluarga/ahli waris H. Abdurrochman (alm), yang memohon memakamkan jenazah karena sesuatu hal (darurat) dan menurut pertimbangan pengurus perlu di akomodir untuk dimakamkan di tanah makam keluarga H. Abdurrochman , dengan segala pertimbangan yang mendalam dan untuk kemaslahatan semua pihak dapat diizinkan di makamkan di makam keluarga H. Abdurrochman , dengan catatan makam tersebut tidak diizinkan diberi tanda khusus atau ditembok secara permanen . Apa bila keluarga yang meninggal menyetujui secara tertulis, izin pemakaman dapat diterbitkan oleh pengurus.
  • Tanah makam H. Abdurrochman (alm) oleh pengurus diupayakan untuk dipelihara dan dijaga keamanannya, ketertiban, kebersihan dan keutuhan baik luas tanah dan batasan batasan tanah makam sesuai dengan keadaan seperti dibuatkan aturan ini. Dengan demikian pengurus makam keluarga H. Abdurrochman (alm) untuk pemeliharaan makam memerlukan biaya, dan diharapkan kepada keluarga besar/ahli waris/anak/cucu/cicit, dapat membantu pengurus dengan memberikan sejuml;ah dana berupa infaq/shodaqoh pemeliharaan akan secara periodic atau bulanan.
Demikian peraturan dan tata tertib pemakaman di tanah MAKAM KELUARGA H. ABDURROCHMAN ini kami buat sebagai pedoman untuk semua pihak, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penyusunan peraturan ini akan kami perbaiki sebagaimana mestinya.